Pasal 273 KUHP Baru dan Penertiban Praktik Pinjaman Tanpa Izin

Menghitung...

Indonesia memasuki babak baru reformasi hukum pidana dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Undang-undang ini menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht) yang telah digunakan lebih dari satu abad.

Salah satu ketentuan yang menarik perhatian publik adalah Pasal 273 KUHP, yang mengatur larangan praktik pemberian pinjaman uang atau barang tanpa izin apabila dilakukan sebagai mata pencaharian. Pasal ini kerap dikaitkan dengan fenomena rentenir, bank keliling, dan pinjaman online ilegal, yang selama ini menimbulkan persoalan sosial serius di masyarakat.

Latar Belakang Normatif KUHP Baru

KUHP baru diundangkan pada 2 Januari 2023 dan mulai berlaku efektif setelah masa transisi 3 (tiga) tahun, yakni pada 2 Januari 2026.[^1] Masa transisi ini dimaksudkan agar aparat penegak hukum dan masyarakat dapat beradaptasi dengan paradigma baru hukum pidana nasional.

Dengan berlakunya KUHP baru, ketentuan pidana kolonial secara normatif dinyatakan tidak berlaku lagi.[^2] Reformasi ini membawa semangat dekolonisasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan penyesuaian dengan kondisi sosial-ekonomi Indonesia kontemporer.

Pasal 273 KUHP: Larangan Usaha Pinjaman Tanpa Izin

Rumusan Norma

Pasal 273 KUHP pada pokoknya mengatur bahwa:

Setiap orang yang tanpa izin meminjamkan uang atau barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan hak membeli kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.[^3]

Ketentuan ini tidak melarang seluruh aktivitas pinjam-meminjam, melainkan secara spesifik menyasar kegiatan yang bersifat profesional, terus-menerus, dan dilakukan tanpa izin.

Unsur-Unsur Penting

Secara normatif, Pasal 273 mengandung beberapa unsur kunci:

Subjek hukum: “Setiap orang”

Perbuatan: Meminjamkan uang atau barang dalam bentuk tertentu

Sifat kegiatan: Dilakukan sebagai mata pencaharian

Syarat larangan: Tanpa izin dari otoritas yang berwenang

Unsur “mata pencaharian” menjadi pembeda utama antara perbuatan pidana dan hubungan perdata biasa.

Tujuan Pengaturan dan Perlindungan Masyarakat

Pasal 273 KUHP dimaksudkan untuk:

Menertibkan praktik pinjaman ilegal, termasuk rentenir, bank keliling, koperasi tidak terdaftar, dan pinjaman online ilegal.

Melindungi masyarakat, khususnya kelompok ekonomi lemah, dari praktik bunga mencekik dan penagihan yang bersifat eksploitatif.

Mendorong kegiatan keuangan yang berizin dan diawasi, sejalan dengan rezim pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan instansi terkait.

Dengan demikian, hukum pidana ditempatkan sebagai ultimum remedium, melengkapi pengawasan administratif dan edukasi keuangan masyarakat.

Batasan Penerapan: Apa yang Tidak Termasuk?

Pasal 273 tidak dimaksudkan untuk mengkriminalisasi hubungan sosial. Pinjaman yang bersifat:

pribadi atau kekeluargaan,

insidental,

tidak dilakukan secara terus-menerus,

tidak termasuk dalam ruang lingkup pasal ini. Penafsiran tersebut sejalan dengan asas tidak ada pidana tanpa kesalahan dan doktrin bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan secara berlebihan (overcriminalization).[^4]

Sanksi Pidana

Bagi pelanggar Pasal 273 KUHP, ancaman pidana berupa:

Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun; atau

Pidana denda paling banyak kategori III, dengan nilai nominal mengikuti ketentuan konversi resmi KUHP.[^5]

Pemilihan jenis pidana berada dalam kewenangan hakim dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan dan dampak perbuatan.

Implikasi Sosial dan Tantangan Implementasi

Keberadaan Pasal 273 memberikan dasar hukum pidana yang lebih jelas untuk menindak praktik pinjaman ilegal. Namun demikian, efektivitasnya sangat bergantung pada:

konsistensi penegakan hukum,

koordinasi antarinstansi, dan

peningkatan literasi keuangan masyarakat.

Tanpa upaya non-pidana yang memadai, tujuan perlindungan masyarakat berisiko tidak tercapai secara optimal.

Penutup

Pasal 273 KUHP baru merupakan langkah progresif dalam menata sektor keuangan informal dan memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat. Kendati demikian, pasal ini harus dipahami secara proporsional dan hati-hati, agar tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap praktik sosial yang sah.

Hukum pidana bukan satu-satunya solusi. Edukasi keuangan, pengawasan administratif, dan kebijakan sosial tetap menjadi kunci dalam menciptakan sistem keuangan yang adil dan berkelanjutan.

Catatan Kaki

[^1]: UU 1/2023 (KUHP), ketentuan masa transisi.

[^2]: UU 1/2023 (KUHP), Ketentuan Penutup.

[^3]: UU 1/2023 (KUHP), Pasal 273.

[^4]: Penjelasan Umum KUHP Baru.

[^5]: UU 1/2023 (KUHP), Buku I tentang pidana denda dan kategori denda.

Seluruh isi tulisan ini disajikan semata-mata untuk tujuan edukasi dan refleksi hukum. Tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum, pendapat hukum, maupun pengganti konsultasi dengan profesional hukum.

Komentar

Posting Komentar

Harap gunakan bahasa yang sopan dan tidak mengandung unsur SARA.

Populer

Langit di atas stasiun

Asap Di Ujung Jalan

Meja Kosong, Jejak yang Berantakan

Dari Warung Kopi ke Kebun Rakyat: Membaca Peluang Melinjo untuk Nias

Di Balik Helm Merah

Rekonstruksi Delik Zina dalam KUHP Baru: Antara Perlindungan Keluarga dan Kekhawatiran Kriminalisasi Privat

Literasi Hukum yang Rendah, Akar Masalah Banyak Konflik Sosial

Ruang Publik, Mabuk, dan Hukum yang Mengintai