Ruang Publik, Mabuk, dan Hukum yang Mengintai

Menghitung...

Mabuk di Warung: Sekadar Nongkrong atau Bisa Kena Masalah Hukum? Fenomena orang mabuk di warung, angkringan, atau tempat nongkrong bukan hal asing di Indonesia. Ada yang sekadar tertidur di kursi, ada pula yang mulai berisik, berkata kasar, bahkan memicu keributan. Situasi seperti ini kerap dianggap lumrah, bagian dari dinamika nongkrong malam hari.

Namun pertanyaannya sederhana, sekaligus penting: apakah mabuk di warung bisa dipidana menurut hukum Indonesia?

Jawabannya: bisa, dalam kondisi tertentu.

Dasar Hukum di Indonesia

1. KUHP Baru  (UU Nomor 1 Tahun 2023)

Indonesia kini memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Dalam KUHP baru tersebut, terdapat Pasal 316 yang mengatur perbuatan mabuk di tempat umum.

Inti pengaturannya dapat diringkas sebagai berikut:

Seseorang yang berada dalam keadaan mabuk di tempat umum, dan perbuatannya mengganggu ketertiban umum atau membahayakan orang lain, dapat dikenai pidana denda kategori II, dengan ancaman maksimal Rp10.000.000.

Artinya, bukan mabuknya yang otomatis dipidana, melainkan dampak dari kondisi mabuk tersebut terhadap ketertiban dan keselamatan publik.

Warung, angkringan, atau tempat nongkrong termasuk kategori tempat umum, karena dapat diakses oleh masyarakat luas, tanpa pembatasan khusus.

2. KUHP Lama (Sebelum 2026)

Sebelum KUHP baru berlaku, pengaturan mengenai orang mabuk terdapat dalam Pasal 492 KUHP lama.

Inti normanya:

Orang yang mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban dapat dikenai pidana kurungan singkat atau denda ringan.

Dibandingkan KUHP lama, KUHP baru lebih menekankan aspek ketertiban umum, dengan sanksi denda yang lebih terukur dan jelas.

Kapan Mabuk di Warung Bisa Diproses Hukum?

Tidak semua orang mabuk otomatis melanggar hukum. Dalam praktik, penegakan hukum umumnya baru muncul jika terdapat unsur gangguan nyata, misalnya:

Berteriak atau membuat keributan

Mengganggu pengunjung lain

Bersikap agresif atau mengancam

Merusak fasilitas

Membuat orang lain merasa tidak aman

Jika seseorang mabuk di warung tetapi tetap tenang dan tidak mengganggu, unsur pidananya belum tentu terpenuhi.

Bukan Hanya Pemabuk, Pemberi Minuman Juga Bisa Terkena

KUHP baru juga membuka kemungkinan pertanggungjawaban pihak lain. Misalnya, orang yang memberikan atau menjual minuman memabukkan kepada seseorang yang sudah jelas dalam kondisi mabuk, lalu dari situ timbul gangguan ketertiban atau bahaya bagi orang lain.

Hal ini menjadi pengingat penting bagi pemilik atau pengelola tempat usaha untuk lebih berhati-hati, terutama di ruang publik yang bersinggungan langsung dengan masyarakat luas.

Kesimpulan

Mabuk di warung bukan otomatis tindak pidana, tetapi dapat berubah menjadi masalah hukum jika:

Dilakukan di tempat umum, dan

Menimbulkan gangguan ketertiban atau membahayakan orang lain.

Dengan berlakunya KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), masyarakat diingatkan bahwa ruang publik adalah ruang bersama. Kebebasan pribadi tetap diakui, tetapi selalu memiliki batas hukum yang harus dihormati.

Seluruh isi tulisan ini disajikan semata-mata untuk tujuan edukasi dan refleksi hukum. Tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum, pendapat hukum, maupun pengganti konsultasi dengan profesional hukum.

Komentar

Populer

Langit di atas stasiun

Asap Di Ujung Jalan

Pasal 273 KUHP Baru dan Penertiban Praktik Pinjaman Tanpa Izin

Meja Kosong, Jejak yang Berantakan

Dari Warung Kopi ke Kebun Rakyat: Membaca Peluang Melinjo untuk Nias

Di Balik Helm Merah

Rekonstruksi Delik Zina dalam KUHP Baru: Antara Perlindungan Keluarga dan Kekhawatiran Kriminalisasi Privat

Literasi Hukum yang Rendah, Akar Masalah Banyak Konflik Sosial