Rekonstruksi Delik Zina dalam KUHP Baru: Antara Perlindungan Keluarga dan Kekhawatiran Kriminalisasi Privat
Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menandai berakhirnya ketergantungan Indonesia pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
warisan kolonial. Reformasi ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga ideologis, karena mencerminkan upaya pembentukan hukum pidana nasional yang selaras dengan nilai sosial dan budaya Indonesia.Salah satu isu yang paling banyak memicu perdebatan publik adalah pengaturan kembali tindak pidana perzinaan serta pengenalan norma mengenai hidup bersama di luar perkawinan. Di ruang publik, ketentuan ini kerap dipersepsikan sebagai bentuk perluasan campur tangan negara ke dalam ranah privat warga negara. Artikel ini bertujuan menguji persepsi tersebut secara normatif dengan membaca pengaturan zina dalam KUHP baru secara utuh dan sistemik.
Waktu Berlakunya KUHP Baru sebagai Prasyarat Diskursus
Diskursus mengenai kriminalisasi zina kerap mengabaikan fakta mendasar bahwa KUHP baru belum berlaku. Berdasarkan ketentuan penutupnya, undang-undang ini mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, setelah masa transisi selama tiga tahun sejak pengundangan.
Implikasinya, seluruh perdebatan mengenai penerapan pasal-pasal zina saat ini bersifat prospektif, bukan aktual. Kesalahan dalam memahami aspek temporal ini berkontribusi pada munculnya kepanikan hukum yang tidak proporsional.
Rekonstruksi Normatif Delik Zina
Secara konseptual, KUHP baru melakukan rekonstruksi delik zina. Jika dibandingkan dengan KUHP lama yang membatasi zina hanya pada situasi di mana salah satu pelaku terikat perkawinan, KUHP baru memperluas cakupan subjek yang dapat dikenai ketentuan ini.
Namun, perlu ditegaskan bahwa perluasan tersebut tidak berdiri sendiri. KUHP baru secara simultan menetapkan zina sebagai delik aduan absolut. Dalam doktrin hukum pidana, delik aduan absolut menempatkan kehendak korban atau pihak tertentu sebagai syarat mutlak penuntutan. Tanpa adanya pengaduan yang sah, negara kehilangan legitimasi untuk menggunakan instrumen pidana.
Dengan demikian, norma zina dalam KUHP baru tidak dapat dipahami sebagai delik yang memberi kewenangan aktif kepada aparat penegak hukum untuk mencari dan menindak pelanggaran secara mandiri.
Pembatasan Subjek Pengaduan sebagai Mekanisme Pengendali
Salah satu aspek penting yang kerap terlewat dalam perdebatan publik adalah pembatasan pihak yang berhak mengajukan pengaduan. KUHP baru secara limitatif menentukan bahwa pengaduan hanya dapat diajukan oleh pihak-pihak tertentu dalam lingkup keluarga inti, seperti suami, istri, orang tua, atau anak, sesuai dengan relasi hukum yang relevan.
Pembatasan ini memiliki dua fungsi utama. Pertama, berfungsi sebagai filter normatif untuk mencegah kriminalisasi oleh pihak luar yang tidak memiliki kepentingan hukum langsung. Kedua, menegaskan bahwa perlindungan yang hendak dicapai oleh norma ini adalah keutuhan dan kehormatan institusi keluarga, bukan pengawasan moral publik secara umum.
Pengaturan Hidup Bersama di Luar Perkawinan
Selain zina, KUHP baru juga mengatur perbuatan hidup bersama di luar perkawinan. Norma ini sering disalahartikan sebagai larangan tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan. Padahal, secara normatif, ketentuan tersebut mensyaratkan adanya relasi yang menyerupai hubungan suami istri, yang harus dibuktikan secara hukum.
Lebih jauh, ketentuan ini juga tunduk pada mekanisme delik aduan absolut. Artinya, tanpa adanya pengaduan dari pihak keluarga yang ditentukan undang-undang, tidak terdapat dasar hukum untuk memproses perbuatan tersebut secara pidana.
Posisi Negara dan Prinsip Ultimum Remedium
Jika dibaca secara sistemik, pengaturan zina dan hidup bersama dalam KUHP baru menunjukkan bahwa hukum pidana tetap diposisikan sebagai ultimum remedium, yakni sarana terakhir dalam penyelesaian konflik sosial. Negara tidak ditempatkan sebagai aktor yang secara aktif mengintervensi kehidupan privat, melainkan sebagai pihak yang baru hadir ketika konflik dalam lingkup keluarga mencapai tingkat tertentu dan dimintakan penyelesaian melalui mekanisme hukum pidana.
Pendekatan ini mencerminkan upaya kompromi antara dua kepentingan yang kerap dipertentangkan: perlindungan nilai keluarga dan pembatasan intervensi negara terhadap otonomi individu.
Penutup
Kekhawatiran bahwa KUHP baru akan mengkriminalisasi seluruh bentuk hubungan di luar nikah tidak sepenuhnya beralasan jika ditinjau dari perspektif normatif. Perluasan cakupan delik zina dalam KUHP baru dibarengi dengan pembatasan ketat melalui mekanisme delik aduan absolut dan pembatasan subjek pengaduan.
Oleh karena itu, perdebatan publik mengenai pengaturan zina seharusnya tidak berhenti pada narasi moral atau ketakutan akan kriminalisasi, melainkan diarahkan pada pembacaan yang lebih cermat terhadap desain hukum pidana yang dibangun oleh pembentuk undang-undang. Literasi hukum yang memadai menjadi kunci agar reformasi KUHP dapat dipahami dan dikritisi secara rasional dan proporsional.
Seluruh isi tulisan ini disajikan semata-mata untuk tujuan edukasi dan refleksi hukum. Tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum, pendapat hukum, maupun pengganti konsultasi dengan profesional hukum.

Komentar
Posting Komentar
Harap gunakan bahasa yang sopan dan tidak mengandung unsur SARA.